Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru yang mewajibkan setiap koki di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikat dari lembaga resmi. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersaji dengan aman dan berkualitas bagi para siswa di seluruh Indonesia.
“Sertifikasi koki ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada anak-anak kita tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dari kontaminasi dan dipersiapkan dengan standar kebersihan tertinggi,” ujar Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN, dalam sebuah pernyataan resmi (Sumber: BGN, 25 Oktober 2023).
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Seluruh koki yang bertugas di SPPG diwajibkan untuk mengikuti program pelatihan dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang diakui BGN. Hal ini mencakup aspek-aspek penting seperti sanitasi makanan, penanganan bahan baku, proses memasak yang higienis, serta nutrisi yang sesuai dengan pedoman gizi anak sekolah.
“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi kesehatan generasi penerus bangsa. Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat membangun kepercayaan publik terhadap kualitas dan keamanan program MBG,” tambah Nanik S. Deyang. “Inisiatif ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme para koki di seluruh SPPG, yang merupakan garda terdepan dalam penyediaan gizi untuk siswa.” (Sumber: BGN, Konferensi Pers, 24 Oktober 2023).
Langkah BGN ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk organisasi peduli anak dan kesehatan masyarakat, yang melihatnya sebagai upaya serius dalam menjamin hak anak atas pangan yang aman dan bergizi. BGN akan terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP baru ini di seluruh SPPG.
BGN-Wajibkan-Koki-SPPG-Miliki-Sertifikat-Resmi-demi-Keamanan-Pangan

