BPJPH Mulai Terapkan SLA Layanan Sertifikasi Halal Reguler per 5 Januari 2026
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi mengimplementasikan kebijakan Service Level Agreement (SLA) pada layanan Sertifikasi Halal Reguler mulai 5 Januari 2026, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini dihadirkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian waktu pelayanan, meningkatkan transparansi proses, serta memperjelas akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam sistem Jaminan Produk Halal.
Penerapan SLA mencakup seluruh rangkaian proses sertifikasi halal reguler, yang meliputi:
Tahap pengajuan permohonan dan pembayaran oleh pelaku usaha;
Proses pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH);
Penetapan status kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI / MPU Aceh dan Komite Fatwa Produk Halal (KFPH);
Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Seluruh pemangku kepentingan, termasuk LPH, Komisi Fatwa MUI, serta KFPH, kini dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SLA secara real-time melalui akun masing-masing pada sistem SIHALAL.

Catatan Penting bagi Pelaku Usaha dan Penyelia Halal
Penerapan SLA ini menegaskan bahwa kelengkapan dokumen, ketepatan waktu pelaksanaan audit, serta kecepatan respons dari setiap pihak menjadi faktor krusial dalam kelancaran proses sertifikasi halal ke depan. Dalam konteks ini, peran Penyelia Halal semakin strategis sebagai pengendali mutu proses sertifikasi agar tetap sesuai standar dan batas waktu yang telah ditetapkan.
