BPJPH Resmi Berlakukan SLA untuk Tingkatkan Kepastian Waktu Sertifikasi Halal
Mulai tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menerapkan sistem Service Level Agreement atau SLA dalam proses sertifikasi halal. Tujuannya sederhana tapi penting — agar proses sertifikasi halal menjadi lebih cepat, transparan, dan pasti waktunya bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Dengan adanya SLA, kini ada batas waktu yang jelas untuk setiap tahapan sertifikasi. Artinya, pelaku usaha tidak perlu lagi khawatir prosesnya molor atau tertunda tanpa kejelasan. Namun, keberhasilan ini tetap bergantung pada tiga hal penting:
Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan dengan baik,
Kesiapan audit halal, dan
Ketepatan waktu pengajuan dari pihak pelaku usaha.
Di sisi lain, peran Penyelia Halal menjadi semakin vital. Mereka ibarat “pengendali mutu” di dalam perusahaan yang memastikan semua proses berjalan sesuai aturan halal. Tugasnya bukan hanya memahami kehalalan bahan dan proses produksi, tetapi juga:
Menata dan mengelola dokumen sertifikasi dengan rapi,
Berkoordinasi aktif dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan
Menjaga agar semua kegiatan sesuai jadwal SLA yang ditetapkan.
Penerapan sistem ini menunjukkan bahwa kompetensi Penyelia Halal kini menjadi kebutuhan strategis—baik bagi pelaku usaha, lembaga pemeriksa, maupun instansi publik. Mereka menjadi garda depan dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran benar-benar halal dan tersertifikasi tepat waktu.
Dengan adanya SLA, BPJPH berharap proses sertifikasi halal di Indonesia menjadi lebih efisien, profesional, dan terpercaya. Bagi pelaku usaha, hal ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga peluang untuk meningkatkan daya saing produk halal di pasar global.


