Meningkatkan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Latar Belakang
Lingkungan hidup yang terkelola dengan baik adalah fondasi utama dalam pembangunan berkelanjutan. Di Indonesia, penerapan regulasi terkait pengelolaan lingkungan diatur dalam berbagai peraturan, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta regulasi turunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Untuk mendukung implementasi peraturan tersebut, diperlukan tenaga kerja yang kompeten, bersertifikat, dan diakui secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bersama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) menghadirkan berbagai skema sertifikasi bidang lingkungan yang dapat diikuti oleh praktisi, konsultan, maupun perusahaan.
Lingkup Training dan Sertifikasi Bidang Lingkungan BNSP
1. PPPU (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara)
Tujuan: Membekali peserta dengan kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengendalian pencemaran udara.
Materi utama:
Identifikasi sumber pencemar udara
Teknologi pengendalian emisi
Pengawasan kualitas udara ambien dan emisi
Penyusunan laporan pengendalian pencemaran udara
2. PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air)
Tujuan: Melatih peserta agar mampu melakukan pengelolaan kualitas air limbah dan sumber air sesuai baku mutu.
Materi utama:
Identifikasi sumber pencemar air
Teknologi pengolahan air limbah
Monitoring kualitas air
Manajemen sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
3. PPLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3)
Tujuan: Memberikan keahlian dalam mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara aman dan sesuai peraturan.
Materi utama:
Klasifikasi limbah B3
Penyimpanan, pengangkutan, dan pemanfaatan limbah B3
Teknologi pengolahan limbah B3
Penyusunan dokumen pelaporan dan izin pengelolaan limbah
4. POIPPU (Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara)
Tujuan: Memastikan operasional instalasi pengendalian pencemaran udara (seperti scrubber, filter, dan dust collector) berjalan efektif.
Materi utama:
Desain dan prinsip kerja instalasi pengendalian udara
Operasional dan perawatan peralatan
Evaluasi kinerja instalasi
Kesesuaian dengan regulasi emisi
5. POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengendalian Pencemaran Air Limbah)
Tujuan: Menyiapkan peserta agar mampu mengoperasikan IPAL dengan benar dan sesuai standar lingkungan.
Materi utama:
Operasional instalasi pengolahan air limbah
Pemantauan kualitas air limbah
Troubleshooting peralatan IPAL
Penyusunan catatan operasional dan pelaporan
6. OPLB3 (Operator Limbah B3)
Tujuan: Melatih tenaga teknis di lapangan agar mampu menangani limbah B3 sesuai SOP dan aturan yang berlaku.
Materi utama:
Identifikasi jenis limbah B3
Teknik pengumpulan dan penyimpanan limbah
Pengemasan dan labeling limbah B3
Keselamatan kerja dalam penanganan limbah
Manfaat Mengikuti Training Bidang Lingkungan BNSP
Kompetensi Resmi – Sertifikat BNSP diakui secara nasional dan dapat meningkatkan kredibilitas profesi.
Kepatuhan Regulasi – Memastikan perusahaan atau instansi sesuai dengan peraturan pemerintah di bidang lingkungan.
Peningkatan Daya Saing – Membantu perusahaan dalam memenuhi standar lingkungan internasional (ISO 14001, PROPER, dll).
Keselamatan & Kesehatan – Mengurangi risiko pencemaran dan dampak kesehatan akibat pengelolaan lingkungan yang buruk.
Sasaran Peserta
Praktisi lingkungan di industri manufaktur, energi, pertambangan, dan jasa.
Konsultan dan auditor lingkungan.
Tenaga teknis IPAL, pengolahan limbah, dan laboratorium.
Manajemen perusahaan yang bertanggung jawab terhadap kepatuhan regulasi lingkungan.
Siap Tingkatkan Kompetensi Anda di Bidang Lingkungan?
Semua skema pelatihan & sertifikasi tersedia dalam bentuk Full Online. Ingin berkarier atau naik level dalam industri lingkungan hidup? Inilah kesempatan Anda untuk mengikuti Pelatihan & Uji Kompetensi BNSP resmi untuk skema:
✅ POPA (Penanggung Jawab Operasional Pengendalian Pencemaran Air)
✅ POPU (Penanggung Jawab Operasional Pengendalian Pencemaran Udara)
✅ OPLB3 (Petugas Pengelolaan Limbah B3)
🔹 Kenapa Anda Harus Ikut?
- Sertifikat BNSP resmi dan diakui nasional
- Pelatihan online/offline fleksibel
- Dibimbing langsung oleh asesor kompeten
- Peluang kerja lebih luas di sektor lingkungan
💡 Penawaran Spesial!
Daftar sekarang dan nikmati:
✨ Diskon hingga 20% untuk 10 pendaftar pertama
✨ E-book materi eksklusif GRATIS
✨ Konsultasi karier pasca pelatihan
📆 Jadwal Pelatihan Terdekat: Tentative/fleksibel
📍 Lokasi: Online (via Zoom) & Offline (Jakarta, Yogyakarta, Semarang & Surabaya)
📲 Daftar Sekarang via WhatsApp: 081212011385
🌐 Persyaratan :
Berikut adalah persyaratan umum untuk mengikuti asesmen di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam bentuk SOFT COPY:
- Identitas Diri:
- Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku.
- Pendidikan dan Pengalaman:
- Ijazah terakhir.
- Surat keterangan pengalaman kerja atau bukti kompetensi relevan sesuai skema sertifikasi yang dipilih.
- Dokumen Pendukung:
- Curriculum Vitae (CV).
- Pas foto terbaru (biasanya ukuran 4×6 dengan background merah).
- Sertifikat pelatihan (jika ada dan relevan dengan skema sertifikasi).
- Formulir Pendaftaran:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan asesmen.
- Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi sertifikasi.
- Persetujuan dan Pernyataan:
- Pernyataan kesediaan mengikuti asesmen dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh LSP/BNSP.
- Biaya Asesmen:
- Membayar biaya asesmen sesuai ketentuan yang berlaku (atau Uang Muka)
- Persyaratan Tambahan (Opsional atau Spesifik Skema):
- Beberapa skema sertifikasi mengharuskan adanya dokumen seperti portofolio pekerjaan, wawancara awal, atau tes tertulis/praktik (DIT: Daftar Instruksi Terstruktur)
Penutup
Training dan sertifikasi Bidang Lingkungan BNSP merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan di Indonesia. Dengan mengikuti program seperti PPPU, PPPA, PPLB3, POIPPU, POPAL, dan OPLB3, peserta tidak hanya mendapatkan kompetensi teknis, tetapi juga pengakuan profesi yang sah secara nasional.
Hal ini pada akhirnya akan mendukung terwujudnya industri yang ramah lingkungan, patuh regulasi, dan berkelanjutan.


