Digitalisasi SIHALAL Dorong Sertifikasi Halal Lebih Cepat dan Transparan
Penerapan Service Level Agreement (SLA) dalam sertifikasi halal semakin diperkuat melalui pemanfaatan sistem digital SIHALAL. Melalui platform ini, seluruh pemangku kepentingan—mulai dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh, hingga Komite Fatwa Produk Halal (KFPH)—dapat memantau progres sertifikasi halal secara real-time dan terintegrasi.
Kehadiran SIHALAL menjadi bagian penting dari transformasi digital layanan sertifikasi halal di Indonesia. Sistem ini memungkinkan setiap tahapan proses tercatat dengan jelas, sehingga sertifikasi halal dapat berjalan:
Lebih cepat, karena alur proses terdigitalisasi;
Lebih transparan, karena status permohonan dapat dipantau kapan saja;
Lebih profesional dan terukur, sesuai standar SLA yang ditetapkan BPJPH.
Bagi pelaku usaha dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemahaman terhadap alur dan mekanisme sistem SIHALAL menjadi faktor kunci kelancaran sertifikasi. Dengan memahami cara kerja sistem ini, risiko keterlambatan akibat kesalahan administrasi atau kurangnya informasi dapat diminimalkan.
Pada akhirnya, optimalisasi penggunaan SIHALAL tidak hanya mendukung kepatuhan regulasi halal, tetapi juga meningkatkan efisiensi layanan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal nasional.

