Pelatihan WWTP vs PPPA

Apa sih, perbedaan antara Training WWTP (Waste Water Treatment Plant) dan Pelatihan PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air) terletak pada tujuan pelatihan, cakupan materi, dan jabatan/posisi peserta yang disasar.
🔹 1. Training WWTP
Nama lengkap: Pelatihan Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL/WWTP)
Fokus utama:
Meningkatkan kompetensi teknis operator atau teknisi dalam mengoperasikan dan merawat IPAL agar limbah cair yang diolah sesuai dengan baku mutu lingkungan.
Cakupan materi umum:
Prinsip dasar pengolahan air limbah (fisik, kimia, biologi)
Desain dan komponen IPAL
Pengoperasian dan pemeliharaan unit WWTP
Pemantauan kualitas air limbah
Troubleshooting dan efisiensi operasional
Target peserta:
Operator WWTP/IPAL
Teknisi lingkungan
Karyawan lapangan yang mengelola limbah cair
Hasil akhir:
Mampu mengoperasikan IPAL secara efisien dan aman
Tidak selalu diwajibkan memiliki sertifikasi resmi, tapi kompetensi teknis sangat ditekankan
🔹 2. Pelatihan PPPA
Nama lengkap: Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Fokus utama:
Mempersiapkan personel yang bertanggung jawab secara hukum dan administratif terhadap pengendalian pencemaran air dalam suatu perusahaan/instansi, sesuai peraturan KLHK.
Cakupan materi umum:
Peraturan perundangan lingkungan hidup (UU No. 32/2009, PP No. 22/2021, dll)
Kajian lingkungan dan dokumen perizinan (UKL-UPL, AMDAL)
Perencanaan dan strategi pengendalian pencemaran air
Pelaporan berkala ke instansi (SPARING, e-monev)
Pengawasan internal dan manajemen risiko pencemaran air
Target peserta:
Staf atau manajer lingkungan perusahaan
HSE Officer/Manager
Pihak yang ditunjuk perusahaan sebagai PPPA resmi di KLHK
Hasil akhir:
Peserta dapat ditunjuk sebagai PPPA oleh perusahaan
Biasanya menghasilkan sertifikat resmi yang dibutuhkan untuk pengajuan izin atau pelaporan lingkungan ke pemerintah, kami menyediakan sertifikasinya dari BNSP.
🔸 Perbedaan Singkat:
| Aspek | Training WWTP | Pelatihan PPPA |
|---|---|---|
| Fokus | Operasional IPAL | Tanggung jawab hukum dan administratif pencemaran air |
| Peserta | Operator teknis | Penanggung jawab lingkungan perusahaan |
| Sertifikasi | Umum, teknis | Resmi dari lembaga pelatihan berizin KLHK |
| Regulasi | Tidak wajib PPPA | Diatur dalam Permen LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 |
| Tujuan | Meningkatkan skill operasional | Penunjukan resmi sebagai PPPA perusahaan |
Semoga paparan ini mampu memberikan gambaran tentang 2 pelatihan yang keduanya kami siapkan untuk Pelaksana atau Operator di dunia industri atau rumah sakit.
Untuk pengajuan pelatihan ini silahkan menghubungi nara hubung kami : 081212011385

