Pelatihan WWTP vs PPPA
Apa sih, perbedaan antara Training WWTP (Waste Water Treatment Plant) dan Pelatihan PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air) terletak pada tujuan pelatihan, cakupan materi, dan jabatan/posisi peserta yang disasar.
🔹 1. Training WWTP
Nama lengkap: Pelatihan Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL/WWTP)
Fokus utama:
Meningkatkan kompetensi teknis operator atau teknisi dalam mengoperasikan dan merawat IPAL agar limbah cair yang diolah sesuai dengan baku mutu lingkungan.
Cakupan materi umum:
-
Prinsip dasar pengolahan air limbah (fisik, kimia, biologi)
-
Desain dan komponen IPAL
-
Pengoperasian dan pemeliharaan unit WWTP
-
Pemantauan kualitas air limbah
-
Troubleshooting dan efisiensi operasional
Target peserta:
-
Operator WWTP/IPAL
-
Teknisi lingkungan
-
Karyawan lapangan yang mengelola limbah cair
Hasil akhir:
-
Mampu mengoperasikan IPAL secara efisien dan aman
-
Tidak selalu diwajibkan memiliki sertifikasi resmi, tapi kompetensi teknis sangat ditekankan
🔹 2. Pelatihan PPPA
Nama lengkap: Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Fokus utama:
Mempersiapkan personel yang bertanggung jawab secara hukum dan administratif terhadap pengendalian pencemaran air dalam suatu perusahaan/instansi, sesuai peraturan KLHK.
Cakupan materi umum:
-
Peraturan perundangan lingkungan hidup (UU No. 32/2009, PP No. 22/2021, dll)
-
Kajian lingkungan dan dokumen perizinan (UKL-UPL, AMDAL)
-
Perencanaan dan strategi pengendalian pencemaran air
-
Pelaporan berkala ke instansi (SPARING, e-monev)
-
Pengawasan internal dan manajemen risiko pencemaran air
Target peserta:
-
Staf atau manajer lingkungan perusahaan
-
HSE Officer/Manager
-
Pihak yang ditunjuk perusahaan sebagai PPPA resmi di KLHK
Hasil akhir:
-
Peserta dapat ditunjuk sebagai PPPA oleh perusahaan
-
Biasanya menghasilkan sertifikat resmi yang dibutuhkan untuk pengajuan izin atau pelaporan lingkungan ke pemerintah, kami menyediakan sertifikasinya dari BNSP.
🔸 Perbedaan Singkat:
Aspek | Training WWTP | Pelatihan PPPA |
---|---|---|
Fokus | Operasional IPAL | Tanggung jawab hukum dan administratif pencemaran air |
Peserta | Operator teknis | Penanggung jawab lingkungan perusahaan |
Sertifikasi | Umum, teknis | Resmi dari lembaga pelatihan berizin KLHK |
Regulasi | Tidak wajib PPPA | Diatur dalam Permen LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 |
Tujuan | Meningkatkan skill operasional | Penunjukan resmi sebagai PPPA perusahaan |
Semoga paparan ini mampu memberikan gambaran tentang 2 pelatihan yang keduanya kami siapkan untuk Pelaksana atau Operator di dunia industri atau rumah sakit.
Untuk pengajuan pelatihan ini silahkan menghubungi nara hubung kami : 081212011385