Audit Grading SPPG saat ini mengikuti regulasi dari Keputusan Kepala BGN No. 52.2 Tahun 2025. Semua ketentuan teknis yang membantu SPPG dalam regulasi ini bermaksud untuk membantu setiap dapur MBG bisa naik kelas.
Dalam Grading yang telah ditentukan standar dan metodenya, semua panduannya telah digambarkan secara jelas. SPPG bisa melakukan Audit Internal bagi sistem manajemen keamanan pangan (HACCP) yang telah diterapkan di dalam operasional pengolahan pangan. Di dalam lampiran regulasi ini secara detail telah ditentukan standar kerja, unjuk kerja dan persyaratan teknis lainnya yang merupakan pra-syarat dan ketentuan-ketentuan hygiene dan sanitasi makanan.
Dalam lampiran terdapat 2 ceklist:
- Daftar persyaratan untuk pemenuhan standar sertifikasi mendapatkan SLHS (sertifikat laik hygiene sanitasi) dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat.
- Daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam implementasi HACCP.
Silahkan diunduh semua ceklist yang diperlukan untuk Audit diatas. Selamat bekerja untuk melayani penerima manfaat dari makan bergizi gratis dari Pemerintah RI.

