Pendahuluan
“Pada tanggal 9 Juli 2019, telah diundangkan Peraturan Badan POM No.13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan. Untuk memberikan panduan bagi pengawas pangan dalam menerapkan Peraturan Badan POM No.13 Tahun 2019 serta menunjang kegiatan pre dan post market maka Badan POM menyusun Pedoman Penerapan Peraturan Badan POM tentang Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan.” tulis Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si selaku Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan.
Pedoman ini memuat penjelasan lebih rinci tentang petunjuk penerapan Peraturan Badan POM No.13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan disertai contoh kasus yang terjadi selama penerapannya dan solusi yang dapat dilakukan.
Menurut Dra. Sutanti Siti Namtini, Apt., Ph.D sebagai Direktur Standardisasi Pangan Olahan, “Pedoman ini merupakan panduan bagi pengawas di Badan POM dalam melaksanakan pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan pangan olahan sebelum beredar dan selama pangan olahan beredar”
Tim Penyusun
Tim Ahli yang bekerja dibalik layar dalam penyusunan Per-BPOM no. 13 Tahun 2019 ini adalah 2 orang Dosen IPB Prof. Dr. Ratih Dewanti-Hariyadi & Prof. Dr. Lilis Nuraida. Sebagai penanggung jawab adalah Ibu Dra. Siti Sutanti Namtini, Apt., Ph.D, dan sebagai Ketua Tim Penyusun adalah Dra. Deksa Presiana, Apt., M.Kes.
Latar Belakang
Dalam Bab I, Pendahuluan digambarkan bahwa keamanan pangan merupakan suatu kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas pengawasan terhadap keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan olahan.
Salah satu aspek penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan melalui sanitasi pangan, sebagai upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat, higienis, dan bebas dari bahaya cemaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanahkan Badan POM untuk menetapkan ambang batas maksimal cemaran pada pangan olahan. Pada tahun 2009 telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK. 00.06.1.52.4011 tentang batas maksimum cemaran mikroba dan kimia dalam makanan.
Dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang mikrobiologi pangan serta untuk mengharmonisasikan dengan regulasi di internasional, maka ditetapkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 16 Tahun 2016 (Perka BPOM No.16/2016) tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan, yang diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2016, sebagai revisi dari Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK. 00.06.1.52.4011 Tahun 2009.
Pada tahun 2018 telah dilaksanakan studi kualitatif terhadap implementasi Perka BPOM No.16/2016 untuk memperoleh informasi secara mendalam mengenai implementasi kebijakan kriteria mikrobiologi dalam pangan olahan. Studi tersebut melibatkan responden/informan dari berbagai stakeholder baik Badan POM (Balai POM bagian pemeriksaan dan pengujian, pengawas pangan, fasilitator pangan/penyuluh keamanan pangan), perwakilan kementerian/lembaga terkait dan pelaku usaha pangan (importir pangan, IRTP, industri pangan olahan).
Studi kualitatif tersebut memberikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi yaitu :
- Masih terdapat perbedaan pemahaman terhadap Perka 16/2016 terutama di lingkup internal Badan POM, terutama dalam hal rencana sampling (titik pengambilan sampel dan penentuan batch)
- Sebagian informan menyatakan untuk implementasi Perka No16/2016 diperlukan pedoman teknis pelaksanaan peraturan Kepala Badan POM Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan.
- Revisi Perka BPOM 16 Tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan.
Menindaklanjuti hasil studi kualitatif tersebut, pada tahun 2018 dilaksanakan penyusunan rancangan Peraturan Badan POM tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan yang merupakan revisi Perka BPOM No.16/2016. Pada tanggal 5 Juli 2019, Peraturan Badan POM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan (PerBPOM No.13/2019) telah diundangkan. Beberapa perubahan pada peraturan tersebut yaitu pada bagian ketentuan umum dan penambahan bab dan pasal mengenai kriteria mikrobiologi, rencana sampling dan batas mikroba serta perubahan pada Lampiran.
Pedoman ini disusun untuk menjembatani kepentingan internal Badan POM dalam hal ini pengawas pangan baik di pusat maupun balai dalam menerapkan PerBPOM No.13/2019. Pedoman ini diharapkan dapat memberi pemahaman persepsi yang sama bagi para pengguna peraturan khususnya internal Badan POM. Dengan adanya pedoman ini diharapkan dapat memudahkan proses pengawasan pangan baik pre- market maupun post-market.
[Bagian 1 dari Tulisan Berseri]
Lanjutkan Membaca : Bagaimana Kriteria Mikrobiologi dalam Manajemen Resiko Keamanan Pangan
Penulis : Anwar Junaedi
Dimodifikasi dari PEDOMAN PENERAPAN PERATURAN BADAN POM TENTANG CEMARAN MIKROBA DALAM PANGAN OLAHAN 2019