Pengantar
Training Kendali Mutu Kendali Biaya Rumah Sakit (KMKB) – Dalam era Jaminan Kesehatan Nasional, rumah sakit di tuntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu namun dengan biaya yang efisien. Rumah sakit perlu melakukan kendali mutu dan biaya dengan pendekatan audit medis dan utilization review. Audit medis adalah pemeriksaan atau peninjauan prosedur medis secara sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan hasil pelayanan pasien melalui peninjauan terstruktur di mana praktek medis, prosedur medis, dan hasilnya di periksa dan di bandingkan dengan standar prosedur medis baku yang di sepakati. Audit medis berguna untuk mencegah terjadinya pelayanan medis yang buruk. Pelayanan medis yang tidak di laksanakan dengan semestinya dapat menyebabkan pelayanan berlebih (overuse) yang menghamburkan biaya, pelayanan tidak cukup (underuse), yang merugikan pasien, dan dapat pula menyebabkan kesalahan medik (medical error) yang berdampak pada keselamatan pasien.
Pelayanan Rumah Sakit tidak hanya berfokus pada pengendalian Mutu saja, namun juga harus memperhatikan pengendalian biaya. Terutama fasilitas Kesehatan di Indonesia saat ini yang Sebagian besar dana pembiayaan pelayanan kesehatannya melalui asuransi BPJS Kesehatan. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan telah mengatur Penerapan Kendali Mutu Dan Kendali Biaya (KMKB) pada penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016. Hal tersebut juga telah di atur pada Permenkes No 71 tahun 2013 tentang pelayanan Kesehatan pada jaminan Kesehatan Nasional.
Kendali Mutu Kendali Biaya (KMKB) merupakan suatu usaha bersama antar 3 komponen penyedia layanan kesehatan yaitu Kemenkes, BPJS ,dan fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit harus ikut serta dengan menjaga sinergisitas antara kebijakan KMKB dengan komponen kesehatan seperti tenaga kesehatan, standar pelayanan, pengaturan biaya dan efektifitas penggunaan sarana dan prasarana kesehatan yang ada di fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, fasilitas kesehatan harus membangun koordinasi yang baik dan komunikasi yang baik antara manajemen dan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Hal ini memiliki tujuan akhir yaitu biaya pengeluaran kesehatan terkendali tanpa adanya penurunan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat.
Tujuan Training Kendali Mutu Kendali Biaya Rumah Sakit (KMKB)
Secara khusus program training ini di harapkan peserta mampu:
- Membantu meningkatkan kemampuan manajemen Rumah Sakit dan membuka wawasan kepada Komite Medis, staf medis dan staf manajemen Rumah Sakit dalam memahami dan Menyusun PPK dan ICP dalam rangka menyiapkan Rumah Sakit menghadapi JKN dengan system pembayaran Pre Payment System.
- Meningkatnya wawasan dan pemahaman komite medis dan komite keperawatan terhadap Permenkes 1438 Thaun 2010, serta meningkatnya kemampuan Komite Medis dan Komite Keperawatan dalam melaksanakan fungsi regulasi pelayanan medis dengan membuat Panduan Praktik Klinis (PPK) dalam rangka persiapan Akreditasi Rumah Sakit
- Meningkatnya wawasan dan pemahaman staff medis dan staff keperawatan serta staff professional lainnya akan konsep dan pelaksanaan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dan Manajer Pelayanan Pasien (MPP) Rumah Sakit.
Materi
- Clinical Pathway sebagai Kendali Mutu dan Biaya dalam system pembiayaan BPJS
- Clinical Pathway dalam Standar Akreditasi RS STARKES 2022
- Pemahaman konsep pelayanan berfokus pasien (Patient Centered Care)
- Peranan Rekam Medis dalam pelaksanaan PCC
- Implementasi Permenkes 1438 Tahun 2010, pemahaman tentang PNPK, PPK, Guideline, Protokol, Clinical Pathway
- Konsep pembuatan Clinical Pathway
- Konsep pembuatan panduan DPJP dan MPP
- Komponen yang di perlukan dalam pembuatan CP
- Langkah-langkah dalam pembuatan ICP di Rumah Sakit
- Wawasan dan pemahaman tentang Casemix (INA-CBGs)
- Latihan pembuatan Panduan Praktek Klinik dan CP
Peserta
Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:
- Jajaran direksi RS.
- Staf pengelola audit klinis & UR BPJS Kesehatan.
- Tim Kendali Mutu & Kendali Biaya (TKMKB) Teknis di rumah sakit.
- Tim/ Komite PMKP rumah sakit.
Metode
Training ini menggunakan metode interaktif, di mana peserta di kenalkan kepada konsep, di berikan contoh aplikasinya, berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan proses dan hasil latihan. Di sampaikan dalam bentuk ceramah, diskusi interaktif dan presentasi kelompok
Narasumber
DISI Training Center Consultant & Team (Kami memiliki Trainer yang berkualitas dengan pengalaman nyata di lapangan lebih dari 25 Tahun)
Durasi
- 2 hari ( efektif 14 jam) Mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB (Publik Training Tatap Muka)
- 2 hari ( efektif 12 jam) Mulai pukul 09.00 – 15.00 WIB (Publik / In House Training Online)
Investasi
Online Training (Via Zoom)
Biaya 2.900.000/peserta
Promo Bulan Agustus Daftar 2 peserta FREE 1 peserta (peserta Ke-3)
Kelas yang cocok untuk fleksibilitas dan pembelajaran maksimal
Benefit Online Training :
- Sertifikat Training (PDF & Dikirim)
- Materi, Panduan dan Studi Kasus
- Rekaman Training
- Konsultasi Lanjutan
Training Tatap Muka (Offline)
Biaya 4.250.000/peserta (Lokasi: Bandung, Yogyakarta & Bogor)
Biaya 4.000.000/peserta (Lokasi: JABOTABEK)
Kelas yang di laksanakan di hotel berbintang kota besar di Indonesia.
Benefit Training Tatap Muka :
- Sertifikat Training
- Buku Training
- Training Kit
- Lunch & Coffe Break
- Flasdisk 16GB
- Konsultasi Lanjutan
Pelaksanaan : Jakarta, Bogor, Bandung dan Yogyakarta. (By Request Minimal 2 Peserta)
Inhouse Training
- Minimal 15 peserta (Online 12 juta) (Offline 18 juta Belum termasuk Akomodasi + Penginapan jika luar JABOTABEK)
Paket fleksible dan terjangkau untuk Instansi di seluruh indonesia.
Benefit Inhouse Training:
- Sertifikat Training
- Training Kit (Offline)
- Modul Training (Offline)
- Rekaman Training (Online)
- Materi & File Pendukung
- Flasdisk 16GB 1 pcs (Offline)
Info dan Promo
- 021 – 8912 7956
- 0812 8457 4848 ( whatsapp )
- disi.training.center@gmail.com
Jadwal Offline Training Kendali Mutu Kendali Biaya Rumah Sakit (KMKB) Tahun 2023:
- Jakarta, 3-4 Agustus 2023
- Bandung, 24-25 Agustus 2023
- Jakarta, 4-5 September 2023
- Bogor, 21-22 September 2023
- Jakarta, 5-6 Oktober 2023
- Yogyakarta, 19-20 Oktober 2023
- Jakarta, 2-3 November 2023
- Bandung, 23-24 November 2023
- Jakarta, 1-2 Desember 2023
- Bandung,15-16 Desember 2023