Pengantar
Training Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) – Rumah sakit menghadapi banyak tantangan untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu. Dengan kemajuan dalam teknologi medis, pengaturan finansial, dan harapan yang terus meningkat, dilema etik dan kontroversi telah menjadi suatu hal yang lazim terjadi. Dalam rumah sakit terdiri atas beragam disiplin ilmu. Masing-masing disiplin umumnya telah memiliki etik profesi yang harus diamalkan anggotanya. Begitu pun dengan Rumah sakit sebagai suatu institusi dalam memberikan pelayanan kesehatan juga telah mempunyai etik, sehingga setiap petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan, harus berpedoman pada etika profesi masing-masing, etika profesi lainnya dan etik rumah sakit agar tidak saling berbenturan.
Berdasarkan PMK No 42 tahun 2018 Tugas, fungsi dan Kewenangan dari Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit ini adalah salah satunya menyusun Panduan Etik dan perilaku (Code of Conduct). Pedoman Etik dan Perilaku yang disusun nantinya akan digunakan sebagai standar cerminan dari berbagai norma yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang meliputi norma etik, tata krama, disiplin, dan norma hukum, yang merupakan bagian dari budaya RSUD Banten untuk mencapai visi dan misi. Pedoman Etik dan Perilaku Rumah Sakit diharapkan mampu menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sumber daya manusia yang harmonis dan kondusif sehingga implementasinya baik dan benar.
Untuk memahami materi di atas kami DISI Training Center & Consulting mengundang Pemerintah Daerah ( Rumah Sakit /RSUD /BLUD ) Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti Pelatihan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) yan akan disampaikan oleh Narasumber yg kompeten dan pengalaman di bidang Akreditasi Rumah Sakit.
Dasar Hukum Pelatihan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42/2018 Tentang Penyelenggaraan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit
Tujuan Training Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit
Pelatihan ini bertujuan agar Peserta :
- Memahami Permenkes Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
- Memahami dan mampu mengimplementasikan Etika Rumah sakit dalam Standar Akreditasi Rumah sakit Kemenkes
- Mampu Membentuk Struktur, Tenaga dan membuat Uraian Tugas Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
- Mampu mengIdentifikasi dan melakukan Pengkajian Etika Dan Hukum perumahsakitan
- Mampu Menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI)
- Mampu menyusun Panduan Etik dan Perilaku
- Mampu Menyusun kerangka kerja pelaporan dan pengelolaan etik rumah sakit serta pedoman pengelolaan kode etik RS
- Mampu melakukan Pencegahan penyimpangan Panduan Etik dan Perilaku dan pedoman Etika Pelayanan
- Mampu mennagani Pengaduan dan pelaporan terhadap persoalan etik dan hukum Rumah Sakit
- Mampu melakukan Penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) / advokasi hukum kasus pengaduan hukum
Materi Training Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit
- Gambaran umum Tugas, Fungsi dan Kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah sakit Berdasarkan Permenkes No.42 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit
- Etika Rumah sakit dalam Standar Akreditasi Kemenkes
- Membentuk Struktur, Tenaga dan Uraian Tugas Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
- Identifikasi dan Pengkajian Etika Dan Hukum perumahsakitan
- Pengelolaan data dan informasi terkait etika Rumah Sakit
- Menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI)
- Tata cara menyusun Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct)
- Menyusun kerangka kerja pelaporan dan pengelolaan etik rumah sakit serta pedoman pengelolaan kode etik rumah sakit
- Pencegahan penyimpangan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan.
- Kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
- Pengaduan dan pelaporan terhadap persoalan etik dan hukum Rumah Sakit
- Penanganan pengaduan dan pelaporan (pencatatan, penelaahan, penanganan lebih lanjut, pelaporan, dan pengarsipan)
- Penyelesaian kasus pelanggaran etika pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh komite etika profesi terkait atau kasus etika antar profesi di Rumah Sakit.
- Alternative dispute resolution) dan/atau advokasi hukum kasus pengaduan hukum di Rumah Sakit.
Peserta Training Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit
- Direktur Rumah sakit
- Kepala bagian Hukum / Staf legal
- Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
- PJ Mutu dan Akreditasi
- Dokter / Perawat / Bidan / Farmasi / Analis
Metode
Training ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, diberikan contoh aplikasinya, berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan proses dan hasil latihan. Disampaikan dalam bentuk ceramah, diskusi interaktif dan presentasi kelompok
Narasumber
DISI Training Center Consultant & Team (Kami memiliki Trainer yang berkualitas dengan pengalaman nyata di lapangan lebih dari 15 Tahun)
Durasi
- 2 hari ( efektif 14 jam) Mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB (Publik Training Tatap Muka)
- 2 hari ( efektif 12 jam) Mulai pukul 09.00 – 15.00 WIB (Publik / In House Training Online)
Investasi
Publik Training Tatap Muka
- Rp. 4.000.000; /peserta (Jakarta, Bekasi & Karawang)
- Rp. 4.250.000; /peserta (Bandung, Semarang & Yogyakarta)
- Daftar 3 peserta Cashback 200rb/peserta atau group.
Publik Training Online
- Rp. 2.900.000;/ peserta
- Rp. 2.500.000;/minimal 3 peserta atau group
- Daftar 2 peserta FREE 1 peserta (peserta ke-3)
In House Training
- Online Rp. 12.000.000; untuk maksimal 15 peserta
- Offline Rp. 18.000.000; untuk maksimal 15 peserta (belum termasuk Akomodasi jika luar JABOTABEK)
Fasilitas
- Training Offline/Tatap Muka: Sertifikat, Modul (hard/soft copy), Training Kit (Tas Jinjing, Ball Point, Blocknote), Jacket, Lunch, 2x Coffee Break, Foto Bersama Seluruh Peserta, Flasdisk 16GB dan Konsultasi Lanjutan)
- Training Online Via Zoom: Soft copy Materi, Sertifikat, Recording/Rekaman Training dan Konsultasi Lanjutan.
Info & Promo
- 021 – 8912 7956
- 0812 8457 4848 ( whatsapp )
disi.training.center@gmail.com
JADWAL OFFLINE TRAINING KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT TAHUN 2024:
- Jakarta, 10-11 September 2024
- Semarang, 24-25 September 2024
- Jakarta, 3-4 Oktober 2024
- Bandung, 24-25 Oktober 2024
- Jakarta, 5-6 November 2024
- Yogyakarta, 19-20 November 2024
- Jakarta, 5-6 Desember 2024
- Bandung, 18-19 Desember 2024
JADWAL OFFLINE TRAINING KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT TAHUN 2025:
- Jakarta, 9-10 Januari 2025
- Bogor, 23-24 Januari 2025
- Jakarta, 5-6 Februari 2025
- Bandung, 19-20 Februari 2025
- Jakarta, 6-7 Maret 2025
- Bekasi, 20-21 Maret 2025
- Jakarta, 9-10 April 2025
- Yogyakarta, 23-24 April 2025
- Jakarta, 15-16 Mei 2025
- Bogor, 27-28 Mei 2025
- Jakarta, 11-12 Juni 2025
- Bandung, 25-26 Juni 2025
- Jakarta, 10-11 Juli 2025
- Yogyakarta, 24-25 Juli 2025
- Jakarta, 13-14 Agustus 2025
- Bekasi, 27-28 Agustus 2025
- Jakarta, 11-12 September 2025
- Bogor, 25-26 September 2025
- Jakarta, 15-16 Oktober 2025
- Bandung, 29-30 Oktober 2025
- Jakarta, 13-14 November 2025
- Yogyakarta, 27-28 November 2025
- Jakarta, 3-4 Desember 2025
- Bogor, 17-18 Desember 2025
Jadwal Online Training Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit Tahun 2024:
- 17-18 Januari 2024, Online by Zoom Meeting
- 19-20 Februari 2024, Online by Zoom Meeting
- 13-14 Maret 2024, Online by Zoom Meeting
- 22-23 April 2024, Online by Zoom Meeting
- 21-22 Mei 2024, Online by Zoom Meeting
- 20-21 Juni 2024, Online by Zoom Meeting
Referensi
- RSUD Talisayan, Kab. Berau – Kalimantan Timur